Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Narkotika Pasokan Tahun Baru

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium produksi narkotika jenis happy water dan liquid yang terletak di sebuah perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba jenis happy water yang sebelumnya diungkap di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang terkait dengan jaringan narkoba internasional.

“Kemudian kita kembangkan sehingga menuju pada klandestin laboratorium happy water dan liquid narkotika berdasarkan hasil pendalaman kami,” kata Asep, Kamis (12/12/2024).

Asep mengungkapkan bahwa dalam operasi kali ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu SR, SP, dan IV. Selain itu, pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika.

“Untuk SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas,” kata dia.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti, antara lain 7.573 bungkus “happy water“, 259 liter liquid vape berbagai rasa, bahan baku narkotika, serta alat produksi seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia lainnya.

“Untuk seluruh barang bukti yang telah kami amankan ditaksir bernilai Rp670,8 miliar. Jika dikonversikan upaya penggerebekan yang kami lakukan telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa,” katanya.

Asep menyebutkan bahwa laboratorium ini diduga terhubung dengan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia, dengan modus operandi tersangka yang menyamarkan lokasi produksi di kawasan pemukiman untuk menghindari kecurigaan.

Ia juga menambahkan bahwa barang-barang tersebut direncanakan untuk diedarkan, terutama di Jakarta, guna memenuhi permintaan menjelang perayaan malam Tahun Baru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button